Perencanaan dan penganggaran Responsif Gender Bidang Kesehatan.

Minggu, 20 Maret 2011



Perencanaan responsif gender telah diamanahkan dalam Inpres nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender. Selain itu Permenkeu nomor 105/PMK.02/2008 juga mengamanahkan agar dalam penyusunan RKA KL 2009 sudah berbasis kinerja dengan didahului oleh analisis dampak dan analisis gender. Selain itu pada tahun 2010 direncanakan akan dilakukan pilot project penerapan Performance Based Budgetting dengan berbasis gender di 6 kementerian lembaga, dimana Departemen Kesehatan menjadi salah satu pilotnya.
Perencanaan dan penganggaran responsif gender juga diperlukan dalam rangka percepatan pencapaian MDSs, di samping sebagai komitmen bersama untuk semua kementerian/lembaga mulai tahun 2009 sudah melaksanakan pengaanggaran berbasis gender.
Sebagai lembaga yang menangani bidang kesehatan maka program-program Departemen Kesehatan berkaitan erat dengan peran gender laki-laki dan perempuan di masyarakat, seperti yang tergambar dalam indikator pembangunan kesehatan yaitu masih tingginya AKI, AKBA, Gizi buruk, angka kesakitan dan kematian, yang terkait dengan masih adanya ketimpangan dalam mendapatkan manfaat pembangunan kesehatan yang masih belum merata antara laki-laki dan perempuan akibat konstruksi sosial budaya.
Perencanaan dan penganggaran responsif gender bidang kesehatan merupakan instrumen untuk mengatasi adanya kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan kesehatan bagi laki-laki dan perempuan. Perencanaan dan penganggaran responsif gender yang bertujuan mewujudkan anggaran yang berkeadilan, bukanlah sebuah proses yang terpisah dari sistem yang sudah ada, dan bukan pula penyusunan rencana dan anggaran khusus untuk perempuan yang terpisah dari laki-laki
Perencanaan dan penganggaran merupakan dua proses yang saling terkait dan terintegrasi. Adapun dalam perencanaan dan penganggaran yang responsif gender terdapat beberapa konsep yang merupakan landasan dalam penyusunannya, sebagai berikut :
Pertama, perencanaan responsif gender merupakan suatu proses pengambilan keputusan untuk menyusun program, proyek atau pun kegiatan yang akan dilaksanakan di masa mendatang untuk menjawab isu-isu atau permasalahan gender di masing-masing sektor.
Kedua, perencanaan responsif gender adalah perencanaan yang dilakukan dengan memasukkan perbedaan-perbedan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki dalam proses penyusunanya.
Ketiga, penganggaran responsif gender merupakan pengarusutamaan gender ke alam siklus penganggaran yang terdiri atas perencanaan, pembahasan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Penganggaran responsif gender akan menghasilkan anggaran responsif gender.
Keempat, anggaran responsif gender adalah anggaran yang responsif terhadap kebutuhan laki-laki dan perempuan serta memberi manfaat kepada laki-laki dan perempuan secara setara.
Anggaran responsif gender ciri utamanya adalah menjawab kebutuhan perempuan dan laki-laki serta memberikan manfaat kepada perempuan dan laki-laki secara setara. Melalui anggaran responsif gender kesenjangan gender diharapkan dapat dihilangkan atau setidaknya dapat dikurangi.
Anggaran belanja responsif gender di bagi atas 3 kategori yaitu :
1.    Anggaran khusus target gender, adalah alokasi anggaran yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan dasar khusus perempuan atau kebutuhan dasar khusus laki-laki berdasarkan hasil analisis gender.
2.    Anggaran kesetaraan gender, adalah alokasi anggaran untuk mengatasi masalah kesenjangan gender. Berdasarkan analisis gender dapat diketahui adanya kesenjangan dalam relasi antara laki-laki dan perempuan dalam akses, partisipasi, kontrol dan manfaat terhadap sumber daya.
3.    Anggaran pelembagaan kesetaraan gender, adalah alokasi anggaran untuk penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender, baik dalam hal pendataan maupun capacity building.
 Urgensi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender
Perencanaan dan penganggaran responsif gender di Departemen Kesehatan perlu dilakukan berdasarkan kepentingan pembangunan kesehatan yang dapat diterima manfaatnya baik olah laki-laki dan perempuan secara adil dan merata, dikarenakan:
    1. Lebih efektif karena telah didahului denghan analisis sosial-analisis gender bidang kesehatan.
    2. Mengurangi kesenjangan tingkat penerima manfaat pembangunan kesehatan.
    3. Menunjukkan komitmen pemerintah dalam melaksanakan konvensi internasional tentang gender.
    4. Mengimplementasikan amanah kebijakan nasional yang tertuang dalam Undang Undang nomor 7 tahun 1984 ratifikasi CEDAW, Inpres nomor 9 tahuin 2000 tentang pengarusutamaan Gender, dan pengantar Permenkeu nomor 105/PMK.02/2008 yang mengamanahkan agar dalam penyusunan rencana dan anggaran menggunakan analisis gender.
 Tujuan  Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Bidang Kesehatan

Sesuai dengan amanah dalam pasal 28 b UUD 1945 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk memperoleh layanan kesehatan” dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka tujuan dari perencanaan dan penganggaran responsif gender bidang kesehatan, yaitu :
    1. Memberikan pedoman dalam melaksanakan program/kegiatan dan pengelolaan anggaran kesehatan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan keadilan.
    2. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pengambil keputusan tentang isu-isu gender kesehatan dalam kebijakan/program/kegiatan dan anggaran pemerintah.
    3. Mendorong kesetaraan akses, kontrol, partisipasi dan penerima manfaat pembangunan kesehatan, baik laki-laki maupun perempuan.
    4. Mewujudkan perencanaan dan penganggaran bidang kesehatan yang efektif dan adil.
    5. Mendorong akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan komitmennya untuk mewujudkan kesetaraan gender dan peningkatan derajat kesehatan untuk semua anggota masyarakat, laki-laki dan perempuan.
 Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender
Selain pendekatan penganggaran terpadu (Unifed Budget), pendekatan penganggaran berbasis kinerja/PBK (Performance Based Budgeting), dan pendekatan dan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah/KPJM (Medium Term Expenditure Framework) yang telah diamanahkan dalam UU nomor 7 tahun 2003 tentang keuangan negara, dalam pengantar Permenkeu tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RKA KL 2009 juga ditambahkan Pendekatan Pengarusutamaan Gender.
Seperti telah disebutkan diatas, perencanaan dan penganggaran responsif gender bukanlah suatu upaya penyusunan rencana dan anggaran gender yang terpisah. Perencanaan dan penganggaran responsif gender merupakan suatu pendekatan analisis kebijakan untuk mengetahui perbedaan kondisi dan kebutuhan perempuan dan laki-laki yng kemudian dilengkapi oleh penyusunan intervensi kebijakan untuk menutupi dan mengurangi permasalahan dan kesenjangan yang dialami perempuan dan laki-laki.
Perencaaan dan penganggaran yang reponsif gender merupakan instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan akses, partsipasi, kontrol dan manfat pembangunan bagi laki-laki dan perempuan yang selama ini masih senjang akibat konstruksi sosial-budaya. Perencanaan dan penganggaran responsif gender bukanlah tujuan, melainkan sebuah kerangka kerja atau alat analisis untuk mewujudkan keadilan dalam penerimaan manfaat pembangunan.
Dalam kaitannya dengan isu kesehatan, perencanaan dan penganggaran responsif gender akan berkontribusi terhadap peningkatan kesempatan memperoleh layanan kesehatan dan  peningkatan kualitas hidup masyarakat baik laki-laki maupun perempuan. Melalui analisis gender akan diketahui perbedaan kondisi dan kebutuhan kesehatan laki-laki dan perempuan yang ada sehingga dalam penyusunan rencana dan anggaran akan diperoleh data yang lebih akurat yang dapat dijadikan dasar bagi penentuan target sasaran dan indikator keluaran/capaian yang diharapkan.
Tahapan dan Langkah-langkah Penyusunan Rencana dan Anggaran Responsif Gender
Terdapat 4 tahapan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran responsif gender, yaitu : tahap analisis gender, tahap penetapan tujuan, sasaran, hasil dan indikator ang ingin dicapai, tahap penyusunan rencana kerja kemeterian/lembaga responsif gender, dan tahap penyusunan rencana kerja anggaran kementerian/lembaga responsif gender. Masing-masing tahap terdiri dar beberapa langkah yang merupakan rincian kegiatan.
Tahap I       : Analisis Gender
Pada tahap I ini alat analisis yang dipilih adalah Gender Analysis Pathway (GAP) yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia.
Tahap II     : Penetapan Tujuan, Sasaran, Hasil dan Indikator Kinerja yang ingin dicapai
Pada tahap ini ditetapkan tujuan, sasaran, hasil yang ingin dicapai dan indikator kinerja dengan formulasi bahasa kegiatan/subkegiatan.
Tahap III   : Penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja KL)
Formulir Renja KL berpersfektif gender yang harus diisi, yaitu (i) Umum, (ii) Tujuan dan Sasaran, serta (iii) Uraian kegiatan dan Sumber Pendanaan
Tahap IV    : Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA KL)
Dari apa yang telah diuraikan diatas bahwa pengintegrasian gender dalam penyusunan rencana dan anggaran bidang kesehatan sangat penting dilakukan sebagai pintu masuk untuk mendorong pencapaian pembangunan kesehatan yang responsif gender yang berkeadilan secara efektif dan efisien berdasarkan kebutuhan laki-laki dan perempuan. 

Sumber : Tulisan Sdri Yeyen Sudaryani

0 komentar: